SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kota Jogja menerima 48 sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten tahun 2024 dari Kantor Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jogja.
Sertipikat itu adalah hasil penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja yang didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kota Jogja tahun 2023.
Penjabat Wali Kota Jogja Sugeng Purwanto mengatakan serah terima sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten merupakan refleksi dan pengawalan terhadap pelaksanaan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Dalam hal ini, Pemkot Jogja bersama Kementerian ATR/BPN turut mendukung pelaksanaan dan pengawalan UU Keistimewaan DIY.
“Serah terima sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten merupakan langkah konkret dalam rangka memberikan pengakuan dan peneguhan hak atas tanah yang merupakan bagian integral dari warisan budaya dan sejarah Yogyakarta,” kata Sugeng saat serah terima sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten di Hotel SM Tower, Rabu 21 Agustus 2024.
Menurutnya Tanah Kasultanan dan Kadipaten bukan hanya dipandang sebagai aset. Tetapi juga simbol dari kearifan lokal, kekayaan budaya, sejarah, dan jati diri warga masyarakat.
Sesuai amanah Gubernur DIY, Sri Hamengku Buwono X, filosofi ‘manunggaling kawula lan Gusti’, mengajarkan untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip-prinsip ‘manunggaling pamong lan wargo’.
Oleh sebab itu serah terima sertipikat tanah ini diresapi maknanya bahwa potensi penggunaan dan pemanfaatannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemkot Jogja senantiasa mendukung penguatan pemanfaatan tanah secara harmonis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, sebagai pusat pengembangan kebudayaan dan berkontribusi pada penambahan nilai ekonomi di masyarakat. Kami harap keberadaan tanah Kasultanan dan Kadipaten, selain untuk keperluan bangunan publik, seperti yang sudah dijalankan,” terangnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja Wahyu Handoyo menambahkan kegiatan penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten itu melalui tahapan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan pendaftaran ke Kantor Pertanahan.
Sejak tahun 2017 sampai tahun 2023 telah terbit sebanyak 446 sertipikat tanah kasultanan dan tanah kadipaten.