Pada tahun 2024, telah terbit 48 sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten hasil pendaftaran tahun 2023.
Selanjutnya sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten akan diserahkan ke Keraton Yogyakarta dan Kadipaten melalui Pemda DIY.
Baca Juga: Laba Bersih Astra Financial Tercatat Rp4,1 Triliun, Naik 8 Persen di Semester I 2024
“Bidang tanah itu antara lain dimanfaatkan untuk fasilitas umum seperti Balai serbaguna, Balai RW, tanah pemakaman, blok hunian, bangunan fungsi perekonomian dan taman. Dengan diterbitkan sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten maka secara yuridis tanah itu memiliki kepastian hukum yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Wahyu.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Jogja Rudi Prihantoro menegaskan untuk pensertipikatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten perlu identifikasi, verifikasi dan pemetaan sampai pendaftaran ke Kantor Pertanahan. Misalnya tanah itu ada hunian maka dilakukan konfirmasi ke masyarakat.
Oleh sebab itu penerbitan sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten tidak ada permasalahan baik di lapangan maupun secara yuridis.
“Dengan adanya sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten ini memberi kepastian hukum. Masyarakat atau yang akan menggunakan tentunya akan mengikuti (aturan), misalnya harus ada kekancingan dari Kasultanan, “ ucap Rudi.
Sedangkan Perwakilan Penghageng KHP Datu Dana Suyasa, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Agus Langgeng Basuki menyampaikan penerbitan sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan Perdais dan Pergub dalam rangka penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.
Pihaknya menegaskan pemanfaatan tanah Kasultanan yang sudah ada sertipikat hak milik (SHM) bisa digunakan masyarakat kalau tidak digunakan karton maupun institusi pemerintah.
Mengingat penggunaan Tanah Kasultanan sesuai Undang-Undang Kestimewaan dalam rangka pengembangan kebudayaan, kesejahteraan sosial dan masyarakat.**
Artikel Terkait
Pemkot Jogja Luncurkan Gerakan Semar Ing Amarto, Semangat Agawe Sehating lan Makmuring Kutho Ngayogyakarta
Pemkot Jogja Bakal Bangun 4 Ruang Terbuka Hijau Publik Baru, Ini Lokasinya
Cegah Penyakit Zoonosis, Pemkot Jogja Sterilisasi Kucing Liar
Pemkot Jogja Kaji Penambahan Tempat Khusus Merokok di Kawasan Malioboro
Konsumsi BBM Bakal Meningkat, Pemkot Jogja Jamin Pasokan dan Takaran di SPBU Tepat Ukuran
Pemkot Jogja Perketat Syarat Studi Tur Sekolah Baik Negeri Maupun Swasta, 3 Hal Ini Jadi Perhatian