Pemkot Jogja Terima 48 Sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten, Simbol Kearifan Lokal dan Jati Diri Masyarakat

photo author
- Rabu, 21 Agustus 2024 | 23:53 WIB
Penjabat Wali Kota Jogja, Sugeng Purwanto (kanan) menerima sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten yang diterbitkan tahun 2024 dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Rudi Prihantoro. (Humas Pemkot Jogja)
Penjabat Wali Kota Jogja, Sugeng Purwanto (kanan) menerima sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten yang diterbitkan tahun 2024 dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Rudi Prihantoro. (Humas Pemkot Jogja)

Pada tahun 2024, telah terbit 48 sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten hasil pendaftaran tahun 2023.

Selanjutnya sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten akan diserahkan ke Keraton Yogyakarta dan Kadipaten melalui Pemda DIY.

Baca Juga: Laba Bersih Astra Financial Tercatat Rp4,1 Triliun, Naik 8 Persen di Semester I 2024

“Bidang tanah itu antara lain dimanfaatkan untuk fasilitas umum seperti Balai serbaguna, Balai RW, tanah pemakaman, blok hunian, bangunan fungsi perekonomian dan taman. Dengan diterbitkan sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten maka secara yuridis tanah itu memiliki kepastian hukum yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Wahyu.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Jogja Rudi Prihantoro menegaskan untuk pensertipikatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten perlu identifikasi, verifikasi dan pemetaan sampai pendaftaran ke Kantor Pertanahan. Misalnya tanah itu ada hunian maka dilakukan konfirmasi ke masyarakat.

Oleh sebab itu penerbitan sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten tidak ada permasalahan baik di lapangan maupun secara yuridis.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Ambarrukmo XXI Jogja Hari Ini Rabu 21 Agustus 2024, Kromoleo Sudah Hadir Menghantuimu Dab

“Dengan adanya sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten ini memberi kepastian hukum. Masyarakat atau yang akan menggunakan tentunya akan mengikuti (aturan), misalnya harus ada kekancingan dari Kasultanan, “ ucap Rudi.

Sedangkan Perwakilan Penghageng KHP Datu Dana Suyasa, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Agus Langgeng Basuki menyampaikan penerbitan sertipikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan Perdais dan Pergub dalam rangka penatausahaan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Pihaknya menegaskan pemanfaatan tanah Kasultanan yang sudah ada sertipikat hak milik (SHM) bisa digunakan masyarakat kalau tidak digunakan karton maupun institusi pemerintah.

Mengingat penggunaan Tanah Kasultanan sesuai Undang-Undang Kestimewaan dalam rangka pengembangan kebudayaan, kesejahteraan sosial dan masyarakat.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X