SENANGSENANG.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu Kudus bertajuk 'Netralitas ASN' menghadapi pilkada digelar di Hotel Kenari Kudus pada Selasa, 10 September 2024.
Acara sosialisasi netralitas ASN dalam Pilkada 2024 ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie, Sekda Kudus Revlisianto Subekti, dan Kepala BKPSDM Kudus Putut Winarno.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Luluhlantakkan Kandang Ayam di Kudus, 36.000 Bibit Ayam Mati Terpanggang
Ketua Bawaslu Kudus Wahibul Minan mengatakan, ASN harus menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"ASN adalah abdi negara yang harus netral sebelum, saat, dan setelah Pilkada," tegas Minan.
Ia menjelaskan bahwa netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB, dan peraturan lainnya.
Minan menambahkan bahwa peraturan ini dirancang untuk membatasi tindakan ASN agar tetap sesuai dengan prinsip netralitas.
Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie, mengapresiasi sosialisasi ini dan menekankan betapa pentingnya peran ASN sebagai tokoh masyarakat.
Hasan Chabibie berharap sosialisasi ini membantu ASN memahami kewajiban mereka selama Pilkada.
Baca Juga: PLN EPI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dalam GRC and Performance Excellence Award 2024
"ASN memiliki hak pilih, tetapi mereka harus netral untuk menghindari konflik kepentingan," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik atau individu.