SENANGSENANG.ID - Penetapan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila berdasarkan SK Nomor 153 Tahun 1967 yang diterbitkan Presiden Soeharto pada 27 September 1967.
Untuk diketahui, peringatan Hari Kesaktian Pancasila tak lepas dari Gerakan 30 September (G30S) pada tahun 1965.
Awalnya, Hari Kesaktian Pancasila hanya diikuti oleh TNI Angkatan Darat sesuai dengan Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).
Baca Juga: Kudus Disiapkan Menjadi Tempat Gelaran MilkLife Soccer Challenge All Star U12, Catat Kapan Mainnya
Kemudian, pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian pada waktu itu mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Selanjutnya, dalam Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto selaku Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh orde Angkatan Bersenjata.
Dengan surat tersebut, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.
Setelah Soeharto naik menjadi Presiden ke-2 Republik Indonesia, ia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila.
Dalam Keppres tersebut, Soeharto menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai hari nasional yang wajib diperingati oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Hari Kesaktian Pancasila ini ditetapkan tidak lepas dari peristiwa G30S, dimana sebanyak Enam perwira tinggi dan satu perwira menengah TNI Angkatan Darat menjadi korban keganasan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Baca Juga: Calon Wali Kota Semarang Agustina WP Punya Perhatian Khusus pada Isu-Isu Kesehatan Mental
Pada saat itu, konflik antara Partai Komunis Indonesia dengan Angkatan Darat memanas.
Peristiwa ini sampai pada puncaknya ketika tentara Angkatan Darat diculik dan dibunuh.