news

Presiden Prabowo Minta Hukuman Harvey Moeis Naik Jadi 50 Tahun karena Merugikan Negara hingga Rp300 Triliun!

Kamis, 2 Januari 2025 | 18:58 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyebut menyebut vonis Harvey Moeis terlalu ringan mengingat kerugian yang mencapai Rp300 triliun. (Instagram.com/ prabowo)

SENANGSENANG.ID - Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 6 bulan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan menggantikan pembayaran tersebut.

Baca Juga: Bikin Melongo! Raditya Dika Ungkap Pelajaran Hidupnya Selama 40 Tahun Lalu, Salah Satunya Sebut Cinta Bikin Hidup Lebih Bermakna

Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang menyatakan Harvey bersalah dalam kasus penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. yang merugikan negara.

Presiden Prabowo Kritik Vonis Ringan

Keputusan tersebut memicu reaksi publik, yang menilai vonis ini tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga: Squid Game 2 Tembus 68 Juta Views dalam 4 Hari, Media Asal Korsel Ini Malah Kena Semprot Netflix Gegara Hitung Cuan yang Tak Logis

Salah satu yang menyampaikan kritik keras adalah Presiden Prabowo Subianto, yang menyebut vonis tersebut terlalu ringan mengingat kerugian yang mencapai Rp300 triliun.

Dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Prabowo menegaskan bahwa hakim harus memberikan vonis yang lebih berat kepada pelaku korupsi besar.

"Kalau sudah jelas melanggar dan merugikan negara triliunan, vonisnya jangan terlalu ringan," ujar Prabowo, ia bahkan mengusulkan agar Harvey Moeis dihukum 50 tahun penjara.

Baca Juga: Garuda Wajib Waspada Meski Australia Tak Diperkuat Harry Souttar, Begini Kata Skuad Socceroos Soal Taktik hingga Mental Juara

Prabowo juga mengkritik fasilitas yang sering diberikan kepada narapidana korupsi, seperti penjara ber-AC, kulkas, dan TV.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB