SENANGSENANG.ID - Pemerintah baru-baru ini mengangkat sejumlah staf khusus (stafsus) menteri di tengah kebijakan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga negara.
Keputusan ini menjadi sorotan karena Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan perlunya penghematan belanja negara sebesar Rp306,7 triliun dalam APBN 2025.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa pemerintah tetap menambah "pejabat" baru di tengah kebijakan penghematan anggaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan tanggapannya terkait kebijakan ini.
Menurutnya, pengangkatan stafsus menteri memang diperbolehkan secara aturan. Rini menjelaskan bahwa keterlambatan dalam proses pengangkatan bisa menjadi alasan mengapa stafsus baru diangkat saat ini.
"Ya karena memang di dalam struktur organisasi, di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres (peraturan presiden) ya," ujar Rini dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.
Lebih lanjut, Rini menegaskan bahwa pengangkatan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan hanya merupakan soal waktu pelaksanaannya.
"Jadi mungkin memang mereka terlambat saja mengangkatnya. Mungkin baru sempat dilakukan pengangkatannya, tapi itu pasti sudah diatur sedemikian rupa," tambahnya.
Siapa Saja Stafsus Baru yang Diangkat?
Beberapa figur publik yang baru-baru ini diangkat sebagai stafsus antara lain:
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Menerapkan E-Ijazah Mulai 2025, Bagaimana Ketentuan untuk Mencetaknya?
- Deddy Corbuzier, yang ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan untuk memperkuat komunikasi publik di Kementerian Pertahanan.