news

Pemkot Surabaya Wajibkan ASN Parkir Mobil Dinas sebelum Idulfitri 2025, Kecuali Mobil Ini

Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:10 WIB
Pemkot Surabaya wajibkan ASN parkir mobil dinas sebelum Idulfitri 2025 (Foto: Mc.Jatim)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Kendaraan dinas tersebut harus diparkir sebelum 28 Maret 2025, kecuali mobil operasional yang masih digunakan untuk pelayanan masyarakat.

"Mobil dinas ASN akan dikumpulkan sebelum 28 Maret 2025, kecuali yang bersifat operasional," kata Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat 14 Maret 2025.

Baca Juga: Ifan Seventeen Diragukan Orang Pimpin PFN, Sang Istri Ikut Bersuara: Bismillah Sayang

Ia menjelaskan selama kebijakan Work from Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025, masih ada ASN yang bekerja di dalam Kota Surabaya.

Oleh karena itu, pengumpulan mobil dinas baru efektif diberlakukan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

"Hal itu karena24 Maret masih ada teman-teman yang beroperasional di dalam Kota Surabaya," jelas Eri.

Baca Juga: Baru Menjabat Langsung Kena Sidak, Ifan Seventeen Telat 40 Menit Saat DPR Sambangi Kantor PFN

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa selama periode 28 Maret - 7 April 2025, kendaraan dinas yang memiliki fungsi operasional, seperti pengamanan, tetap diperbolehkan digunakan.

Namun, mobil dinas yang tidak memiliki tugas operasional dilarang dipakai untuk keperluan pribadi.

"Jadi yang tidak diperbolehkan itu adalah mobil dinas yang digunakan bukan untuk operasional di dalam kota, tapi digunakan untuk mudik ke luar kota," imbuhnya.

Baca Juga: Antisipasi Kebutuhan Nasabah saat Ramadan dan Idulfitri, Bank Mandiri Siapkan Rp31,6 Triliun

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap mobil dinas.

Seluruh kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, termasuk halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB