"Warga negara Indonesia dapat menggunakan kebijakan bebas visa transit 240 jam untuk bepergian ke Tiongkok dengan mudah," demikian disebutkan dalam laman Badan Imigrasi Nasional China, Kamis 12 Juni 2025.
Baca Juga: Sisi Lain Peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika Unhan, Duet Harmonis Kapolri dan Panglima TNI
"Jumlah negara yang dapat menggunakan kebijakan bebas visa transit 240 jam Tiongkok telah bertambah menjadi 55 negara," sambungnya.
Terkait hal itu, kini Indonesia menjadi negara ke-55 yang mendapat kebijakan bebas visa transit oleh pemerintah China.
Sebelumnya, China telah menetapkan bebas visa secara timbal-balik dengan 25 negara, bebas visa unilateral untuk 38 negara dan bebas visa transit untuk 54 negara.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Naturalisasi Empat Pemain Diaspora untuk Perkuat Timnas Putri Indonesia
Di Asia Tenggara, sudah diberlakukan perjanjian timbal balik bebas visa untuk warga negara Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura.**