AS Larang Imigran Masuk Wilayahnya, China Justru Terapkan Bebas Visa Tuk 55 Negara Termasuk Indonesia

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 15:59 WIB
Ilustrasi - AS larang imigran, China bebaskan visa kepada warga 55 negara termasuk Indonesia. (Grafis/ Istimewa)
Ilustrasi - AS larang imigran, China bebaskan visa kepada warga 55 negara termasuk Indonesia. (Grafis/ Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Sebagian publik internasional tengah ramai menyoroti kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terkait imigrasi. Hal itu memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di Los Angeles.

Dilansir dari Reuters, sebelumnya Trump telah memberlakukan kebijakan yang melarang masuknya warga negara dari 12 negara ke wilayah AS.

"Kebijakan baru ini mulai berlaku pukul 00.01 pada Senin, 9 Juni 2025 dan diberlakukan untuk melindungi warga negara Amerika dari ancaman keamanan," Demikian pernyataan resmi Gedung Putih sebagaimana dilansir dari Reuters, Kamis 12 Juni 2025.

Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 13 Juni 2025: Allah SWT Mengingatkan Hamba-Nya Agar Selalu Bersyukur dan Menjauhi Sifat Kufur

Larangan total berlaku bagi warga dari 12 negara berikut, Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Usut punya usut, alasan Trump memberlakukan kebijakan itu untuk melindungi warga negaranya dari ancaman keamanan.

Secara rinci, Trump menjelaskan larangan masuk untuk warga dari 12 negara itu merupakan respons terhadap serangan bom molotov di Boulder, Colorado, pada 1 Juni 2025 lalu.

Baca Juga: Respon Evan Dimas usai Kondisi Fisiknya Tuai Sorotan di Medsos, Minta Fans Timnas Tak Perlu Cemas

Serangan terjadi saat unjuk rasa mendukung sandera Israel yang ditawan Hamas di Jalur Gaza. Pelaku dilaporkan memasuki Amerika secara ilegal.

"Insiden ini menunjukkan bahaya besar saat warga asing masuk tanpa pemeriksaan ketat," ungkap Trump.

Kini di tengah ramainya kontroversi terkait larangan imigran masuk ke wilayah Amerika Serikat, China, justru memberlakukan kebijakan pembebasan visa transit untuk imigran dari 55 negara.

Baca Juga: PMI Sleman Gelar Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Aman dan Tangguh Bencana, Ini Tujuan Besarnya

Negara pesaing utama AS dari sisi ekonomi itu menarik perhatian sebagian publik internasional usai resmi menerbitkan surat pernyataan resmi visa bebas transit 240 jam dari Kantor Imigrasi Nasional China, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah China, Kantor Imigrasi menyebut warga negara dari Indonesia dapat menggunakan kebijakan bebas visa tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X