SENANGSENANG.ID – Polemik kepemilikan wilayah atas 13 pulau yang diperebutkan oleh Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung akhirnya diklarifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam keterangan resmi, Kemendagri menyebutkan bahwa jumlah pulau yang disengketakan sebenarnya bukan 13, melainkan 16 pulau.
"Pulau yang disengketakan selama ini disampaikan ada 13. Setelah kita telaah bersama, terdapat kesamaan klaim dari Tulungagung dan dari Trenggalek," kata Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dalam konferensi pers, Selasa 24 Juni 2025.
Status Sementara: Di Bawah Administrasi Provinsi Jawa Timur
Untuk menghindari konflik berkepanjangan, Kemendagri memutuskan bahwa ke-16 pulau tersebut sementara akan berada di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Penetapan ini bersifat sementara, sambil menunggu hasil kajian lanjutan dan rapat penataan wilayah administratif yang akan datang.
Baca Juga: Ngaku Tak Pernah Minta Uang ke Reza Gladys, Nikita Mirzani: Saya Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa
"Kita menetapkan bahwa 16 pulau tersebut untuk sementara masuk dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Jadi tidak masuk Trenggalek, tidak juga masuk Tulungagung, masuk wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur," jelas Tomsi.
Langkah Mediasi dan Penataan Wilayah Dilanjutkan
Pemerintah pusat menegaskan akan terus mengawal penyelesaian administratif wilayah ini secara adil dan berdasarkan hukum.
Baca Juga: Merancang Desain Konten Media Sosial, 4 Mahasiswa DKV Ikuti Magang MBKM FSRD ISI Surakarta
Dalam waktu dekat, rapat lanjutan akan digelar untuk merumuskan penataan wilayah dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur terkait lainnya.
Keputusan Kemendagri ini menjadi langkah strategis untuk mencegah gesekan antarwilayah dan memastikan pengelolaan wilayah pesisir tetap kondusif dan terkoordinasi dengan baik di bawah Provinsi Jawa Timur.