SENANGSENANG.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) secara daring dari Singapura pada Senin 17 Juni 2025, di tengah kesibukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
Rapat tersebut membahas status administratif empat pulau yang sempat menjadi polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Melalui akun resmi Instagram @presidenrepublikindonesia, disampaikan bahwa rapat virtual tersebut diikuti oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, dan Gubernur Sumatera Utara.
“Di sela kunjungan kenegaraan, Presiden melakukan rapat terbatas secara daring bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua DPR, Gubernur Aceh, serta Gubernur Sumatera Utara, untuk membahas kesepakatan pengembalian empat pulau milik Provinsi Aceh,” tulis akun @presidenrepublikindonesia di Instagram.
Dalam rapat tersebut, Prabowo memutuskan bahwa empat pulau — Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek — secara resmi merupakan bagian dari wilayah administrasi Aceh.
“Keputusan ini turut diambil berdasarkan laporan menyeluruh Kementerian Dalam Negeri, serta diperkuat oleh data-data pendukung,” tulis keterangan tersebut.
Baca Juga: Doa Maia Estianty untuk Al Ghazali dan Alyssa Daguise: Jauh dari Orang Ketiga
Presiden menyatakan harapannya agar keputusan ini menjadi solusi damai bagi semua pihak.
“Semoga keputusan ini memberikan jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara,” demikian disampaikan akun resmi Presiden.**
Artikel Terkait
Kunjungi Pulau Gag, Bahlil Disambut Warga yang Minta Tambang Nikel Tetap Beroperasi
Gubernur Elisa Kambu Tegaskan Pulau Gag Tidak Tercemar Tambang Nikel: Pemberitaan Itu Hoaks
Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat
Presiden Prabowo Langsung Turun Tangan Urusi Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Segera Diambil
Duduk Perkara Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut usai Keputusannya Diambil Alih Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Bakal Teken Aturan Baru Soal Batas Wilayah Imbas Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut