SENANGSENANG.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara bukanlah kewajiban.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 Juni 2025.
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban,” ujar Rini.
Baca Juga: Festival Memedi Sawah 2025, Karya Ciamik Wiwiek Pungki Borong Piala KPH Yudanegara dan Bupati Sleman
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Adapun regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Menurut Rini, penerapan WFA bergantung pada kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga: Soloraya Great Sale 2025 Mulai Digelar Besok, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp10 Triliun
Apabila instansi belum siap atau tidak memiliki pengaturan pendukung, maka fleksibilitas kerja tidak wajib dijalankan.
“Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Kebijakan ini berlaku apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya,” ungkapnya.
Rini memaparkan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru karena sebelumnya telah dilakukan uji coba di beberapa instansi.
Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus berbasis pada kinerja yang terukur dan tidak menurunkan kualitas layanan publik.
Rini juga menyatakan bahwa pedoman tersebut diharapkan dapat menciptakan fleksibilitas kerja yang terukur berbasis kinerja, sekaligus tetap menjaga kualitas layanan publik.