SENANGSENANG.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini menerbitkan aturan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu, 18 Juni 2025.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati menuturkan, aturan tersebut membahas tentang pola kerja secara fleksibel atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).
Baca Juga: Yolla Yuliana Curhat usai Umumkan Pensiun dari Timnas Voli Indonesia, Ceritakan Mulai Main Sejak SMP
"Karena itu, fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu 18 Juni 2025.
Nunik menyebut, PermenPANRB No. 4 tahun 2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Dalam hal ini, fleksibilitas kerja ASN yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
Baca Juga: Gunungkidul Jadi Tuan Rumah Pertama Sosialisasi Sejarah dan Nilai-Nilai Kepakuakaman Tahun 2025
"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," imbuh Nanik.
Sebelumnya diketahui, aturan itu ditetapkan pada tanggal 16 April 2025 dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja.
Penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel juga telah dibahas oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini sejak awal tahun 2025.
Pembahasan itu menyusul langkah efisiensi atau pemangkasan anggaran usai ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Artikel Terkait
Pemerintah Berlakukan WFH bagi ASN, kecuali Instansi Ini yang Tetap WFO 100 Persen
ASN Masih Boleh WFA pada Hari Pertama Masuk Kerja Selasa 8 April 2025, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangan
Ini Golongan ASN yang Terbebas dari Aturan Wajib Menggunakan Transportasi Umum di Jakarta Tiap Rabu
Menilik Usulan Korpri Tentang Batas Usia Pensiun ASN, Pejabat Fungsional Utama Bisa Mencapai 70 Tahun
DPR Soroti Nasib Fresh Graduate Jadi ASN Terkait Usulan Korpri Naikkan Batas Usia Pensiun: Bakal Tutup Peluang?
Ketua DPR RI Soroti Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Pesan Puan Maharani: Jangan Bebani Negara