Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi.
Hal ini menurut Rini, boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.
"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat," ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.
"Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1 tahun 2025," tukasnya.**
Artikel Terkait
Pemerintah Berlakukan WFH bagi ASN, kecuali Instansi Ini yang Tetap WFO 100 Persen
ASN Masih Boleh WFA pada Hari Pertama Masuk Kerja Selasa 8 April 2025, Dua Hal Ini Jadi Pertimbangan
Ini Golongan ASN yang Terbebas dari Aturan Wajib Menggunakan Transportasi Umum di Jakarta Tiap Rabu
Menilik Usulan Korpri Tentang Batas Usia Pensiun ASN, Pejabat Fungsional Utama Bisa Mencapai 70 Tahun
DPR Soroti Nasib Fresh Graduate Jadi ASN Terkait Usulan Korpri Naikkan Batas Usia Pensiun: Bakal Tutup Peluang?
Ketua DPR RI Soroti Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Pesan Puan Maharani: Jangan Bebani Negara