news

KPAI Tegaskan Pemerintah Bisa Putus Akses Gim Online yang Bahayakan Anak: Roblox, Lampu Merah!

Senin, 11 Agustus 2025 | 19:31 WIB
Ilustrasi - KPAI menyebut pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online yang melanggar UU ITE dan membahayakan anak. (Unsplash/jeshoots)

SENANGSENANG.ID - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan bahwa negara memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online apabila terbukti melanggar aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan menimbulkan kerugian bagi anak.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menuturkan bahwa mandat tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas,” ujar Kawiyan kepada wartawan, Senin 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Dompet Digital, Gaya Baru Mengatur Keuangan dan Berbelanja di Zaman Now

Ia menjelaskan, Pasal 16A UU ITE mewajibkan setiap PSE memberikan perlindungan terhadap anak yang mengakses produk, fitur, atau layanan mereka.

Bila kewajiban ini diabaikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhak memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.

"Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokir,” tegasnya.

Baca Juga: Jay Idzes Resmi Gabung Sassuolo: Bek Timnas Indonesia Ditebus Rp189,5 Miliar

Kawiyan juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 16A yang berdampak pada terlanggarnya hak-hak anak bisa menimbulkan efek serius pada korban.

Karena itu, ia mendorong Komdigi segera melakukan investigasi menyeluruh dan menelusuri potensi adanya korban.

Selain itu, ia menyoroti urgensi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur detail kewajiban PSE demi keamanan anak di ranah digital.

Baca Juga: 4 Bahan Produk Skincare Ini Ternyata Berbahaya bagi Kulit, Mulai dari Alergi hingga Penuaan

Jika kewajiban tersebut diabaikan dan keselamatan anak tidak diprioritaskan, kata Kawiyan, sanksi tegas harus diberikan.

"Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” pungkasnya.**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB