news

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Chromebook

Kamis, 4 September 2025 | 17:23 WIB
Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru kasus Chromebook oleh Kejagung. (disdik.labuhanbatuselatankab.go.id)

SENANGSENANG.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memasuki babak baru.

Hasil penyidikan terbaru, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka baru.

“Dari hasil pendalaman saksi-saksi dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 4 September 2025.

Baca Juga: Plus Minus Mobil Kecil sebagai Pilihan Praktis untuk Mobilitas Harian

Anang menyebut ada sekitar 120 saksi dan 4 orang saksi ahli yang diperiksa sebelum penetapan tersangka.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan bahwa penetapan tersangka setelah melalui penyidikan pada alat bukti hingga keterangan saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu berupa keterangan saksi, (saksi) ahli, petunjuk, dan surat serta barang bukti yang diterima atau diperoleh tim penyidik, hari ini menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia periode tahun 2019-2024,” kata Nurcahyo.

Baca Juga: Subsidi Motor Listrik 2025 Belum Jalan, Menperin Pastikan Skema Siap untuk 2026

Nurcahyo menyatakan pada Februari 2020, NAM melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka pembicaraan mengenai Chromebook untuk Kementerian.

“Beberapa kali pertemuan NAM dengan Google, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan TIK,” terang Nurcahyo.

Sementara itu, kasus pengadaan Chromebook ini mulai masuk ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Materi Khotbah Jumat 5 September 2025: Meneladani Akhlak Rasulullah, Bukti Kecintaan Manusia kepada Allah SWT

Proyek kesepakatan jahat ini diduga memaksakan penggunaan Chromebook, padahal pada uji coba dengan 1.000 unit di tahun 2019 menunjukkan hal itu belum efektif dilakukan di Indonesia.

Untuk anggaran proyek TIK yang dikeluarkan Kemendikbudristek adalah Rp3,58 triliun ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB