SENANGSENANG.ID - Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Kendati Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ada unsur pidana, keluarga menilai banyak kejanggalan yang belum terjawab.
Terkini, keluarga Arya Daru bersama kuasa hukumnya mendatangi Komisi XIII DPR RI di Senayan, pada Selasa 30 September 2025.
Baca Juga: Erick Thohir Usul Dana Pensiun Atlet Berprestasi, Direspons Positif Menkeu dan Minta Dukungan DPR
Audiensi di DPR itu dimaksudkan untuk meminta dukungan agar kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri.
Terlihat di lokasi, Istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri hadir ditemani sang ayah, mertua, serta pengacara keluarga, Nicholay Aprilindo.
Kedatangan mereka bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mencari keadilan atas kejanggalan kasus kematian Arya Daru.
Nicholay menegaskan, banyak fakta lapangan yang tidak bisa diabaikan, termasuk temuan barang-barang yang menimbulkan persepsi keliru terhadap sosok Arya.
“Yang (akan) disampaikan, beberapa hal mengenai kejanggalan-kejanggalan yang ada dan fakta yang kami temukan di lapangan, informasi-informasi yang kami kumpulkan serta beberapa hal lainnya, nanti akan kami sampaikan di RDPU,” ujar Nicholay di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta pada Selasa 30 September 2025.
Lantas, apa saja desakan yang diutarakan pihak keluarga dari mendiang Arya Daru yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 7 Juli 2025 lalu? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Desakan Tarik Kasus ke Bareskrim
Dalam kesempatan yang sama, Nicholay menegaskan keluarga ingin agar penanganan kasus ini tak lagi di Polda Metro Jaya, melainkan langsung diambil alih Bareskrim Polri.