Skema dan besaran distribusi kuota haji juga menjadi pertanyaan yang dilayangkan dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Melalui One Fine Day, IFG Ajak Masyarakat Hidup Sehat dan Cerdas Finansial
Budi menjelaskan bahwa asosiasi yang mendistribusikan kuota jemaah kepada para travel haji.
“Ada yang dapat banyak, ada yang dapat sedikit, ada yang setengah-setengah begitu. Itu didalami seperti apa praktik pendistribusiannya,” ucap Budi.
“Bagaimana para PIHK ini mendapatkan kuota haji khusus itu sehingga selain mendalami mekanisme dan prosedur terkait dengan distribusi, juga didalami dugaan aliran uang dari PIHK terhadap oknum di Kemenag, apakah melalui asosiasi atau perantara lainnya,” paparnya.
Baca Juga: Menakar Statistik Timnas Indonesia di Bawah Sentuhan Juru Taktik Belanda Patrick Kluivert
Penyelidikan pada Fasilitas Haji Khusus Kuota Tambahan 2024
Selain soal asosiasi dan distribusi kuota, KPK juga menyelidiki tentang fasilitas yang diterima para jemaah haji khusus tahun 2024.
“Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah itu didalami,” kata Budi.
Baca Juga: Boy Warongan dan Gabriella Fernaldi Berkolaborasi di Single Kontemplatif, Belum Boleh Pulang
Penyelidikan tentang fasilitas haji yang diperoleh itu nantinya berkaitan dengan besaran biaya haji yang dipatok kepada jemaah.
Mengenai pembiayaan, Budi menyebut KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penyelidikan untuk mengelaborasikan dengan kerugian negara.
KPK Sudah Menerima Pengembalian Uang Rp100 Miliar
Baca Juga: Akrosh Rilis EP Perdana Berjudul Ada Lima, Refleksi Keresahan Terhadap Kondisi Bangsa
Ditemui pada kesempatan lain, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa pihaknya kini banyak menerima pengembalian uang dari travel haji terkait dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.