news

Di Balik Vonis 19 Tahun untuk Eks Kapolres Ngada, Ada Dugaan Relasi Kuasa hingga Pelanggaran HAM

Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:29 WIB
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia)

Dugaan Relasi Kuasa dan Pelanggaran HAM

Di lain pihak, Komnas HAM juga sempat menyoroti kasus ini karena adanya dugaan penggunaan relasi kuasa oleh Fajar terhadap korban anak.

Baca Juga: Kartunis Abdullah Ibnu Thalhah, Ketua Umum Pakarti 2025-2030: Komitmen Menuju Museum Kartun Indonesia

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan terdapat tujuh temuan penting, termasuk indikasi eksploitasi dan perekaman aktivitas asusila tanpa persetujuan korban.

“Komnas HAM memberikan perhatian atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada terhadap setidaknya tiga orang,” kata Uli dalam pernyataan resminya, pada Maret 2025 lalu.

Komnas HAM menilai tindakan Fajar merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman.

Baca Juga: Hey... Slank dan HS Berani Kita Beda, Jadi Tour Musik Terbesar Tahun Ini

Fajar disebut menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk melakukan pencabulan dan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan di bawah umur.

Luka yang Tak Mudah Pulih

Hukuman 19 tahun penjara bagi pelaku sejatinya tak sepenuhnya menghapus trauma bagi para korban.

Baca Juga: Indahnya Konser A Tribute to Giuseppe Verdi Bareng Yogyakarta Royal Orchestra dan YRC

Di sisi lain, putusan ini menjadi pengingat tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun aparat negara.

Pada akhirnya, kasus pelecehan anak yang melibatkan petinggi Polri itu menjadi pelajaran pahit, tentang sosok pelindung masyarakat pun bisa menjadi ancaman jika kekuasaan disalahgunakan.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB