Cermati Kasus Guru MAN Gorontalo yang Berhubungan Seks dengan Siswinya: Begini Modus 'Grooming' yang Rawan Pelecehan Seksual

photo author
- Jumat, 27 September 2024 | 18:22 WIB
Ilustrasi ruang kelas. (Unsplash.com / Feliphe Schiarolli)
Ilustrasi ruang kelas. (Unsplash.com / Feliphe Schiarolli)

SENANGSENANG.ID - Oknum guru berinisial DH (57) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka usai berhubungan seksual dengan siswinya yang duduk di bangku kelas 12.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkap telah memeriksa saksi dan pelapor, hingga menetapkan DH sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Deddy dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu 25 September 2024.

Baca Juga: Indonesia-China Investment Forum 2024 Makin Perkuat Kerja Sama Dua Negara, Intip Hasilnya

Atas perbuatannya, Deddy mengungkap DH dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," kata Deddy.

Deddy juga mengungkap, DH mendekati siswinya itu sejak Januari 2022 silam.

Baca Juga: Pecah Rekor! Bandara InJourney Airports Borong 34 Penghargaan Dunia dari Airport Council International, YIA Raih 5 Awards

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," terangnya.

Deddy mengatakan barang bukti telah diamankan Polres Gorontalo, dan menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," pungkasnya.

Baca Juga: Loman Park Hotel: Bertransformasi, Bertumbuh, dan Berinovasi di Tengah Istimewanya Jogja

Berkaca dari kasus hubungan seksual yang terjadi antara guru dan siswinya, menunjukkan seorang guru yang telah dipercaya untuk menjalankan tugas pendidikan, justru melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya.

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya itu seringkali melibatkan penggunaan 'grooming' untuk dapat memanipulasi siswa ke dalam tindakan seksual dan mempertahankan kerahasiaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X