Di Balik Vonis 19 Tahun untuk Eks Kapolres Ngada, Ada Dugaan Relasi Kuasa hingga Pelanggaran HAM

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:29 WIB
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia)
Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia)

SENANGSENANG.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, pada Selasa 21 Oktober 2025.

Fajar dinyatakan bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Kupang yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata, menjatuhkan pidana 19 tahun penjara serta denda Rp5 miliar kepada eks Kapolda Ngada itu.

Baca Juga: PON Bela Diri Kudus 2025: Jateng Dominasi Sambo, DIY Bidik Emas dari Shorinji Kempo, Perebutan Medali Silat Dimulai

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp5 miliar,” ujar Parnata.

Usut punya usut, vonis itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 20 tahun penjara.

Meski demikian, majelis menilai hukuman tersebut cukup mewakili keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan terdakwa.

Baca Juga: Final Olimpiade Jaringan MikroTik 2025 Digelar di Yogyakarta, 15 SMK Berebut Juara

Hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi senilai Rp359 juta dan memusnahkan barang bukti berupa pakaian, laptop, dan rekaman video.

Kasus ini menjadi sorotan karena dilakukan oleh seorang mantan pejabat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Di sisi lain, Keputusan pengadilan disebut menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia. Berikut ulasan selengkapnya.

Baca Juga: 26 Perupa Ikuti Pameran 'Urip iku Urup' di Shaktikerta Fine Art Space Sragen

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X