SENANGSENANG.ID - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara soal usulan Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto menjadi Pahlawan Nasional.
Mahfud MD menilai Presiden ke-2 RI itu secara yuridis memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.
“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” kata Mahfud MD di kepada wartawan di Kompleks Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-alun Selatan, Yogyakarta, Minggu 26 Oktober 2025.
Baca Juga: Indosat Kembali Selenggarakan IDCamp 2025, Buka Kelas Baru AI Engineer dan Gen AI Engineer
Mantan Presiden Dinilai Tak Perlu Diteliti Ulang
Mahfud menjelaskan, pada prinsipnya seluruh mantan presiden seharusnya tidak perlu lagi melewati proses penelitian ulang untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional.
Menurutnya, posisi sebagai kepala negara sudah cukup menjadi bukti bahwa seorang tokoh memenuhi kriteria kepahlawanan dari sisi hukum.
Baca Juga: Pesepakbola Timnas Asli Sleman, Dion Buka-bukaan di Podcast Kopi Pait Pensa TV
“Saya pernah usul dulu, semua mantan presiden enggak usah lagi pakai persyaratan untuk diteliti ulang dan sebagainya” ujar Mahfud.
“Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat ya, untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja kan masyarakat juga yang nanti menilai,” lanjut pakar hukum tata negara itu.
Mantan Menkopolhukam itu menambahkan, meski secara aturan Soeharto dinilai layak, namun aspek sosial dan politik tetap menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan oleh masyarakat dan tim kajian pemerintah.
Baca Juga: FIFA Luncurkan Lompetisi Anyar di Asia Tenggara, ASEAN Cup Bidik 700 Juta Fans Bola
“Kalau aturan-aturannya memang memenuhi syarat, tapi politisnya bagaimana, ya sosiopolitisnya kan masyarakat yang menilai,” tutur Mahfud.
Proses Penentuan Gelar di Pemerintah