Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mahfud MD: Sudah Sesuai Syarat Yuridis

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 19:56 WIB
Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. (Istimewa)
Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. (Istimewa)

Berdasarkan pengalamannya sebagai Menkopolhukam, Mahfud menyebut proses seleksi pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh tim khusus di Kementerian Sosial dan dikoordinasikan bersama Menkopolhukam.

Baca Juga: Dongengan dari Sestra Ageng Adidarma Sarat Ajaran Pendidikan Karakter Kepakualaman

“Nanti diseleksi dalam sebuah tim khusus yang dipimpin oleh Menkopolkam kalau sekarang,” kata Mahfud.

“Dulu begitu (saat) saya jadi Menkopolhukam lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan,” pungkasnya.

40 Tokoh Diusulkan, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Baca Juga: Kalya Islamadina Resmi Rilis EP Perdana Bertajuk Orange

Sebelumnya, Kementerian Sosial mengusulkan 40 tokoh untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Daftar usulan tersebut diserahkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fadli Zon.

Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar mencuri perhatian publik, di antaranya Soeharto, Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur), serta aktivis buruh asal Nganjuk, Marsinah.

Baca Juga: Gelar Intimate Showcase, Jalesdeva Refleksikan Perjalanan Bermusik

Selain itu, terdapat pula tokoh agama dan daerah seperti Syaikhona Muhammad Kholil dari Madura, Bisri Syansuri, Muhammad Yusuf Hasyim, serta dua jenderal purnawirawan, M. Jusuf dari Sulawesi Selatan dan Ali Sadikin dari Jakarta.

Usulan nama-nama tersebut berasal dari masyarakat melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), kemudian disaring dan dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) di Kementerian Sosial.

Prosesnya mencakup kajian ilmiah dan seminar sebelum akhirnya diajukan kepada Dewan Gelar untuk dinilai lebih lanjut.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X