SENANGSENANG.ID — Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dalam rapat kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Dalam keputusan tersebut, calon jemaah haji reguler tahun 2026 diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.807.
Jumlah ini merupakan 62 persen dari total BPIH yang ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah.
Baca Juga: LP3KD Sleman Kunjungi LP3KN Jakarta, Perkuat Sinergi Pengembangan Pesparani Katolik
Sisanya, sebesar Rp33.215.559 atau 38 persen, ditanggung melalui Nilai Manfaat.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebutkan bahwa angka BPIH tahun 2026 mengalami penurunan sekitar Rp2,8 juta dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp89.410.250 per jemaah.
“Penurunan ini merupakan hasil evaluasi setelah sebelumnya Kementerian Haji dan Umrah hanya mengusulkan pengurangan Rp1 juta,” ujar Marwan dalam rapat tersebut.
Rincian Pembiayaan dan Masa Tinggal
Biaya Bipih yang dibayarkan jemaah akan digunakan untuk kebutuhan akomodasi selama pelaksanaan ibadah haji, termasuk tiket penerbangan pulang-pergi Indonesia–Arab Saudi, akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup.
Dalam rapat itu juga disampaikan bahwa masa tinggal jemaah haji tahun 2026 rata-rata selama 41 hari.
Pembagian konsumsi disesuaikan dengan lokasi ibadah, yakni 84 kali makan di Makkah, 27 kali makan di Madinah, dan 15 kali makan di wilayah Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
Kritik DPR terhadap Usulan Awal Kemenhaj