news

Biaya Haji 2026 Disepakati Rp54 Juta, Tugas Perdana Kementerian Haji dan Umrah

Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:56 WIB
Ilustrasi - Calon jemaah haji reguler tahun 2026 diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.807. (Unsplash/ Haidan)

Sebelumnya, DPR sempat melontarkan kritik terhadap Kementerian Haji dan Umrah yang hanya mengusulkan penurunan biaya sebesar Rp1 juta. Marwan bahkan menyinggung potensi pemborosan anggaran.

Baca Juga: M Bloc Space Tampil dengan Wajah Baru, Siap Jadi Pusat Kreativitas Gen Z

“Kalau kita masukkan angka bancakan, harusnya bisa turun Rp5 triliun dari total Rp17 triliun. Kalau semangatnya seperti ini, masih seperti Dirjen PHU,” kata Marwan dalam rapat sebelumnya, Senin 27 Oktober 2025.

Tugas Perdana Kementerian Haji dan Umrah

Penyelenggaraan haji tahun 2026 menjadi tugas perdana Kementerian Haji dan Umrah setelah resmi dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada 8 September 2025.

Baca Juga: 8TUALLY dan PSM UGM Luncurkan Video Musik 'Melodi Nusantara' di Hari Sumpah Pemuda

Kementerian ini menggantikan peran Kementerian Agama yang sebelumnya menangani urusan haji melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Adapun kuota haji tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler termasuk petugas dan pembimbing, serta 17.680 jemaah haji khusus.**

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB