SENANGSENANG.ID — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali angkat bicara soal polemik proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Dalam pernyataannya, Mahfud menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, jika diperlukan dalam proses penyelidikan.
Proyek Whoosh yang digagas sejak 2015 kini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa Indonesia menanggung utang sekitar Rp116 triliun kepada China, ditambah bunga tahunan sebesar Rp2 triliun.
Baca Juga: Gereja Santa Theresia Sedayu Dorong Inklusivitas Difabel: Dari Hadir Menjadi Pelayan Aktif
Mahfud menyebut proyek ini menyimpan sejumlah keanehan yang layak diselidiki lebih lanjut oleh KPK.
“Manggil Pak Jokowi Bisa, Kenapa Tidak?”
Dalam podcast Forum Keadilan TV yang tayang Kamis 30 Oktober 2025, Mahfud menegaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, KPK bisa memanggil siapa saja yang dianggap mengetahui atau terkait dengan kasus.
“Bisa saja (memanggil Jokowi), karena di dalam penyelidikan itu bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Bos Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dana Konser TWICE, Terseret Isu Refund Day6
Ia menambahkan bahwa pemanggilan terhadap presiden bukan hal yang mustahil secara hukum, meski dalam praktiknya jarang terjadi.
Awal Mula Proyek dan Keanehan Skema Pembiayaan
Mahfud juga mengulas kembali sejarah proyek Whoosh yang awalnya dirancang sebagai kerja sama antarpemerintah (G-to-G) dengan Jepang, dengan nilai proyek US$6,2 miliar.
Namun, Indonesia kemudian mengubah skema menjadi kerja sama dengan China, menurunkan nilai proyek menjadi US$5,5 miliar, tetapi dengan bunga pinjaman yang naik dari 0,1% menjadi 2%.
Baca Juga: Asuransi Syariah di Persimpangan: Modal Meningkat, Kepercayaan Publik Diuji