Menanggapi kritik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyesuaian TKD dilakukan demi efisiensi dan stabilitas fiskal nasional.
Ia menyebut kebijakan ini bersifat sementara, seiring dengan keterbatasan penerimaan negara.
“Pemerintah pusat harus lebih selektif dan efisien dalam menyalurkan dana ke daerah,” ujar Purbaya dalam pernyataan pada 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Aplikasi Paylater: Solusi Praktis atau Risiko Baru dalam Keuangan? Begini Faktanya
Janji Pemerintah: Dana Akan Dikembalikan Jika Ekonomi Pulih
Purbaya memastikan bahwa pemerintah akan meninjau ulang kebijakan tersebut pada pertengahan kuartal II tahun 2026.
Jika penerimaan pajak meningkat, dana yang tertahan akan dikembalikan ke daerah.
“Kalau ekonomi membaik, arahnya akan berbalik. Dana akan dikembalikan,” pungkasnya.**