SENANGSENANG.ID — Pemerintah Indonesia merespons tegas pemberitaan media Inggris, The Guardian, yang menyebut pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi menjadi “kota hantu”.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, memastikan proyek strategis nasional tersebut tetap berlanjut dan akan diselesaikan sesuai rencana.
“Kami pindah ke sini untuk menjawab bahwa IKN akan berlanjut dan dapat kita selesaikan,” ujar Basuki saat konferensi pers, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: Festival Budaya Ndesa Kluthuk 2025 Sukses Digelar, Dorong Seni dan UMKM Lokal
Perpres 79/2025 Jadi Landasan Hukum Pembangunan IKN
Basuki menyebut keberlanjutan proyek IKN kini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran rencana kerja pemerintah.
Aturan ini memuat tahapan resmi agar IKN menjadi ibu kota politik Indonesia pada 2028.
“Dengan Perpres ini, kami tidak sendiri lagi. Ini bentuk komitmen Presiden Prabowo untuk mempercepat pembangunan IKN,” tegas Basuki.
Baca Juga: Silaturahmi Alumni Muhi Yogyakarta, Filosofi Hidup Ala Samin Blora, dan Cahaya dari Goa Terawang
Ia juga memastikan bahwa pembangunan infrastruktur inti seperti hunian ASN dan fasilitas pemerintahan terus berjalan sesuai target.
The Guardian Soroti Risiko ‘Ghost City’, Pemerintah Menepis
Artikel The Guardian yang terbit pada 29 Oktober 2025 berjudul “Indonesia’s New Capital, Nusantara, in Danger of Becoming a ‘Ghost City’” menyoroti lambatnya pembangunan dan minimnya aktivitas di IKN.
Pemerintah menilai narasi tersebut tidak mencerminkan kondisi aktual di lapangan.
Baca Juga: Cegah Stunting Lewat Edukasi Seputar Gizi dan Lingkungan Bersih, Menuju Festival Keluarga Sehat 2025
Artikel Terkait
Soal Pindah Kantor ke Papua hingga IKN, Gibran: Sebagai Pembantu Presiden Siap Ditugaskan di Mana Saja
Presiden Prabowo Beberkan Syarat Utama Terkait Ibu Kota RI Segera Pindah ke IKN
China Buka Peluang Bawa Investor untuk Bangun Infrastruktur dan Perumahan di IKN
IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, AHY Ungkap Bakal Kawal Sesuai Arahan Presiden
Anthony Budiawan Soroti Pembangunan IKN, Sebut Langgar Konstitusi dan Tak Didukung Investor
Tahap Kedua Pembangunan IKN Dimulai, Fokus pada Kawasan Legislatif dan Yudikatif