Anthony Budiawan Soroti Pembangunan IKN, Sebut Langgar Konstitusi dan Tak Didukung Investor

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 08:46 WIB
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN. (Instagram/ikn_id)
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN. (Instagram/ikn_id)

SENANGSENANG.ID — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengkritisi proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dinilainya melanggar konstitusi.

Hal ini disampaikan dalam podcast bersama Bambang Widjojanto yang tayang pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Menurut Anthony, pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pengelola wilayah ibu kota baru tidak sesuai dengan struktur pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Ratusan Siswa SD Tugu Jebres Antusias Ikuti Kegiatan Mewarnai Wayang Legiun Kavaleri Mangkunegaran

“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tanah, air, dan sumber daya alam merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan badan otorita yang hanya berfungsi sebagai pengelola administrasi.

Soroti Status Lahan dan Legalitas Anggaran

Anthony juga mempertanyakan legalitas pengalihan lahan seluas 256 ribu hektare dari dua kabupaten kepada Badan Otorita IKN.

Baca Juga: Bintang Muda Lokananta Volume 2 Kembali Digelar, Dorong Talenta Musik Muda Indonesia

Menurutnya, pembentukan wilayah baru seharusnya melalui mekanisme pemekaran daerah yang melibatkan DPRD.

“Tidak boleh tiba-tiba ada satu pemerintah daerah yang mengambil dari daerah lain. Di sini terjadi pelanggaran karena tidak melalui proses legislasi daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski IKN memiliki kekhususan, bentuk wilayahnya seharusnya tetap berupa provinsi, seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tetap dipimpin oleh gubernur.

Baca Juga: Benarkah Plat Motor Cash dan Kredit Berbeda? Ini Penjelasan Lengkapnya

Anthony juga menyebut bahwa Badan Otorita merupakan bagian dari pemerintah pusat, sehingga berpotensi merampas aset daerah. Salah satu contohnya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masuk ke APBN, bukan ke kas daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X