SENANGSENANG.ID — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengkritisi proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dinilainya melanggar konstitusi.
Hal ini disampaikan dalam podcast bersama Bambang Widjojanto yang tayang pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Menurut Anthony, pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pengelola wilayah ibu kota baru tidak sesuai dengan struktur pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Ratusan Siswa SD Tugu Jebres Antusias Ikuti Kegiatan Mewarnai Wayang Legiun Kavaleri Mangkunegaran
“Di Indonesia, pemerintah daerah hanya mengenal provinsi, kabupaten, dan kota. Tidak ada yang namanya badan otorita,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tanah, air, dan sumber daya alam merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan badan otorita yang hanya berfungsi sebagai pengelola administrasi.
Soroti Status Lahan dan Legalitas Anggaran
Anthony juga mempertanyakan legalitas pengalihan lahan seluas 256 ribu hektare dari dua kabupaten kepada Badan Otorita IKN.
Baca Juga: Bintang Muda Lokananta Volume 2 Kembali Digelar, Dorong Talenta Musik Muda Indonesia
Menurutnya, pembentukan wilayah baru seharusnya melalui mekanisme pemekaran daerah yang melibatkan DPRD.
“Tidak boleh tiba-tiba ada satu pemerintah daerah yang mengambil dari daerah lain. Di sini terjadi pelanggaran karena tidak melalui proses legislasi daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski IKN memiliki kekhususan, bentuk wilayahnya seharusnya tetap berupa provinsi, seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tetap dipimpin oleh gubernur.
Baca Juga: Benarkah Plat Motor Cash dan Kredit Berbeda? Ini Penjelasan Lengkapnya
Anthony juga menyebut bahwa Badan Otorita merupakan bagian dari pemerintah pusat, sehingga berpotensi merampas aset daerah. Salah satu contohnya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) yang masuk ke APBN, bukan ke kas daerah.
Artikel Terkait
Bantah IKN Mangkrak, Basuki Ungkap Rencana dan Anggaran Pembangunan Tahap 2 yang Fantastis
Ini 6 Investor yang Gelontorkan Dana Segar Rp3,65 Triliun ke IKN, dari Sektor Kuliner hingga Perhotelan
Soal Pindah Kantor ke Papua hingga IKN, Gibran: Sebagai Pembantu Presiden Siap Ditugaskan di Mana Saja
Presiden Prabowo Beberkan Syarat Utama Terkait Ibu Kota RI Segera Pindah ke IKN
China Buka Peluang Bawa Investor untuk Bangun Infrastruktur dan Perumahan di IKN
IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, AHY Ungkap Bakal Kawal Sesuai Arahan Presiden