Menanggapi kritik tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyesuaian TKD dilakukan demi efisiensi dan stabilitas fiskal nasional.
Ia menyebut kebijakan ini bersifat sementara, seiring dengan keterbatasan penerimaan negara.
“Pemerintah pusat harus lebih selektif dan efisien dalam menyalurkan dana ke daerah,” ujar Purbaya dalam pernyataan pada 7 Oktober 2025.
Baca Juga: Aplikasi Paylater: Solusi Praktis atau Risiko Baru dalam Keuangan? Begini Faktanya
Janji Pemerintah: Dana Akan Dikembalikan Jika Ekonomi Pulih
Purbaya memastikan bahwa pemerintah akan meninjau ulang kebijakan tersebut pada pertengahan kuartal II tahun 2026.
Jika penerimaan pajak meningkat, dana yang tertahan akan dikembalikan ke daerah.
“Kalau ekonomi membaik, arahnya akan berbalik. Dana akan dikembalikan,” pungkasnya.**
Artikel Terkait
Polri Cecar Rocky Gerung 47 Pertanyaan, Punya Agenda Lain, Pemeriksaan Dilanjutkan Pekan Depan
Klarifikasi Lanjutan Lebih dari 8 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan Terkait Ujaran Kebencian
Curhatan Tak Biasa Rocky Gerung: Mengaku Usul Diam-Diam Mahfud Jadi Presiden hingga Kritik Qodari di KSP
'Purbaya Effect' Warnai Pemerintahan Prabowo, Menkeu Purbaya Jadi Menteri Terpopuler Versi Survei
Menkeu Purbaya Minta Maaf soal Polemik Dana Pemda: Saya Bukan Sentimen, Justru Ingin Ekonomi Bergerak
Pemerintah Bantah Isu ‘Kota Hantu’ IKN, Basuki dan Purbaya Tegaskan Proyek Tetap Berjalan