news

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Korupsi Tiga Klaster: Jual-Beli Jabatan, Suap Proyek, dan Gratifikasi

Minggu, 9 November 2025 | 12:48 WIB
Mengintip barang bukti kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Ponorogo, Jawa Timur. (YouTube.com/ KPK RI)

SENANGSENANG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster utama: suap jabatan, pengaturan proyek, dan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam proses penyidikan.

Selain Sugiri, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan rumah sakit, Sucipto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (8/11/2025) malam.

Baca Juga: Presiden Pakarti Audiensi dengan Wakil Wali Kota Semarang: Komitmen Wujudkan Museum Kartun Indonesia di Kota Lama

Klaster 1: Suap Jabatan Direktur RSUD

Kasus bermula dari laporan masyarakat awal 2025. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono, disebut mengetahui dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri.

Untuk mempertahankan jabatannya, Yunus diduga menyuap Sugiri dan Sekda Agus Pramono.

- Februari 2025: Rp400 juta diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan

Baca Juga: Shell Indonesia Luncurkan Shell Helix Ultra Baru Berbahan Daur Ulang dan Teknologi Mutakhir

- April–Agustus 2025: Rp325 juta diberikan kepada Agus

- November 2025: Rp500 juta diserahkan melalui kerabat Sugiri, Ninik

Total suap mencapai Rp1,25 miliar.

Klaster 2: Suap Proyek RSUD Harjono

KPK juga menemukan dugaan suap proyek pembangunan RSUD Harjono senilai Rp14 miliar pada 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB