SENANGSENANG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster utama: suap jabatan, pengaturan proyek, dan penerimaan gratifikasi. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam proses penyidikan.
Selain Sugiri, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan rumah sakit, Sucipto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (8/11/2025) malam.
Klaster 1: Suap Jabatan Direktur RSUD
Kasus bermula dari laporan masyarakat awal 2025. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono, disebut mengetahui dirinya akan diganti oleh Bupati Sugiri.
Untuk mempertahankan jabatannya, Yunus diduga menyuap Sugiri dan Sekda Agus Pramono.
- Februari 2025: Rp400 juta diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan
Baca Juga: Shell Indonesia Luncurkan Shell Helix Ultra Baru Berbahan Daur Ulang dan Teknologi Mutakhir
- April–Agustus 2025: Rp325 juta diberikan kepada Agus
- November 2025: Rp500 juta diserahkan melalui kerabat Sugiri, Ninik
Total suap mencapai Rp1,25 miliar.
Klaster 2: Suap Proyek RSUD Harjono
KPK juga menemukan dugaan suap proyek pembangunan RSUD Harjono senilai Rp14 miliar pada 2024.