Update Skandal Korupsi Bupati Ponorogo: dari Suap Mutasi Jabatan hingga Deal-dealan Ratusan Juta Lewat Ajudan

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 10:25 WIB
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. (Instagram.com/@sugirisancoko26)
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. (Instagram.com/@sugirisancoko26)

SENANGSENANG.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup suap mutasi jabatan, pengaturan proyek di RSUD Harjono, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur.

Selain Sugiri, tiga tersangka lain turut dijerat, yakni Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (8/11/2025) malam.

Baca Juga: Shell Indonesia Luncurkan Shell Helix Ultra Baru Berbahan Daur Ulang dan Teknologi Mutakhir

Awal Mula Kasus: Posisi Direktur RSUD Jadi Taruhan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat awal 2025. Yunus Mahatma, Direktur RSUD Harjono, mendengar kabar dirinya akan dicopot oleh Bupati Sugiri.

Ia lalu berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan menyiapkan uang agar tetap menjabat.

“Yunus memberikan uang kepada Bupati Sugiri melalui ajudan dan kerabatnya, serta kepada Sekda Agus,” jelas Asep.

Baca Juga: Wayang Goes to School Hadir di SD Bromantakan Solo, Kenalkan Legiun Kavaleri Mangkunegaran Lewat Lakon 'Jejak Kesetiaan'

Transaksi Suap Capai Rp1,25 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa uang suap diberikan dalam tiga tahap:

- Februari 2025: Rp400 juta diserahkan melalui ajudan Sugiri
- April–Agustus 2025: Rp325 juta diberikan kepada Sekda Agus
- November 2025: Rp500 juta diserahkan kepada kerabat Sugiri

Total suap mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus.

Baca Juga: R.M. Murhadi, Seniman Multi Talen Ciptakan Wayang Merdeka dari Limbah Kardus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X