Sucipto, rekanan proyek, diduga memberikan fee 10% atau Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian disalurkan ke Sugiri melalui ajudan dan adik bupati.
“Fee proyek diserahkan melalui dua perantara: ajudan bupati dan adik bupati, Ely Widodo,” jelas Asep.
Klaster 3: Gratifikasi dari Pejabat dan Swasta
Sugiri juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp300 juta selama 2023–2025:
Baca Juga: Naik Andong Malioboro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS, Wisata Yogyakarta Makin Praktis dan Modern
- Rp225 juta dari Yunus Mahatma
- Rp75 juta dari pihak swasta bernama Eko
Sebagian uang diserahkan langsung saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 November 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp500 juta yang akan diberikan kepada Sugiri.
Baca Juga: Monoplay 'Melati Pertiwi' Siap Tampil di GKJ, Angkat Kisah Enam Pahlawan Perempuan Indonesia
“Uang diserahkan oleh Yunus kepada Sugiri melalui kerabatnya, NNK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK Telusuri Dugaan Suap di SKPD Lain
KPK menduga praktik serupa juga terjadi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap potensi jual-beli jabatan dan suap proyek di dinas lain.