Kini, keempat tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**