SENANGSENANG.ID — Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, akan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Selasa (11/11/2025).
“Untuk proses hukumnya, tentu kita punya aturan main. Ada Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak,” ujar Iman.
Ia menambahkan bahwa aparat kepolisian akan mengedepankan perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku yang masih di bawah umur.
Pernyataan ini menegaskan pendekatan kehati-hatian dalam menangani kasus yang melibatkan pelajar sebagai pelaku maupun korban, menyusul insiden ledakan yang menyebabkan sejumlah siswa mengalami luka.
Situasi Sekolah Telah Aman, Aktivitas Belajar Segera Normal
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memastikan bahwa kondisi di SMAN 72 saat ini telah sepenuhnya aman.
Pembersihan lokasi telah dilakukan setelah proses pemeriksaan dan penyisiran oleh tim gabungan kepolisian.
“Kegiatan belajar mengajar di sekolah ditargetkan berjalan normal pada minggu ini,” ujar Asep.
Ia menegaskan bahwa situasi telah terkendali dan pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan keamanan lingkungan belajar.
Satu Korban Masih Dirawat di ICU, Trauma Akustik Jadi Sorotan