Polisi Pastikan Penanganan Kasus Ledakan SMAN 72 Sesuai UU Perlindungan Anak, Satu Korban Masih Dirawat di ICU

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 11:02 WIB
Kondisi Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara pasca ledakan. Polisi tenegaskan bahwa proses hukum terhadap ABH akan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak. (Istimewa)
Kondisi Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara pasca ledakan. Polisi tenegaskan bahwa proses hukum terhadap ABH akan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak. (Istimewa)

Direktur Utama Rumah Sakit Islam (RSI) Cempaka Putih, Pradono Handojo, mengungkapkan bahwa satu korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU akibat luka serius yang dialaminya.

“Kondisinya cukup parah, sehingga belum bisa dipindahkan ke ruang rawat biasa,” jelas Pradono.

Ia menambahkan bahwa fokus utama tim medis dalam tiga hari pertama adalah menyelamatkan nyawa pasien, dan kini mulai menangani potensi kecacatan akibat luka.

Baca Juga: Rayakan 40 Tahun Persahabatan Kyoto–Yogyakarta, Doraemon Hadir dalam Kemasan Bakpia Matcha

Salah satu dampak yang dialami para korban adalah gangguan pendengaran berat.

“Sebelumnya diperkirakan gangguan pendengaran sekitar 75 persen, tapi ternyata lebih dari 90 persen karena trauma akustik,” ungkapnya.

Penanganan medis dan psikologis terhadap para korban terus dilakukan, sementara aparat kepolisian melanjutkan penyelidikan dengan pendekatan hukum yang memperhatikan perlindungan anak.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X