news

BEM UI Gelar Aksi Tolak KUHAP Baru, DPR Tetap Sahkan di Tengah Polemik

Rabu, 19 November 2025 | 09:13 WIB
Suasana sidang paripurna soal pengesahan RUU KUHAP di DPR RI. (Tangkapan layar YouTube DPR RI)

SENANGSENANG.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Demonstrasi ini digelar untuk memprotes pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai cacat prosedur dan berpotensi memperkuat tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

Dalam aksi tersebut, massa sempat menghadang dua kendaraan yang melintas di area demonstrasi.

Baca Juga: wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025: Wakil Tuan Rumah Melaju ke Perempatfinal

Satu mobil yang diduga milik pejabat kementerian beserta pengawal kepolisian serta satu mobil dinas kepolisian sempat dihentikan mahasiswa sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap DPR.

“RUU KUHAP yang cacat secara prosedural dan substansial sama sekali tidak mementingkan partisipasi publik,” tegas Sathir, salah satu mahasiswa dalam orasinya.

Para demonstran menuntut pimpinan DPR RI keluar menemui massa. Mereka menilai DPR mengabaikan aspirasi publik dengan tetap mengesahkan aturan yang dianggap bermasalah, khususnya terkait kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Pegadaian Rilis Aplikasi TRING!, Langsung Dibanjiri Keluhan Pengguna, Piye kih..

DPR Resmi Sahkan KUHAP Baru

Di tengah aksi mahasiswa, DPR RI dalam rapat paripurna resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan aturan baru tersebut akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan.

Baca Juga: Google Luncurkan Private AI Compute, Jamin Privasi Setara On-Device

Menurutnya, revisi besar KUHAP diperlukan karena aturan lama telah berlaku selama 40 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB