Baca Juga: Literasi Bukan Sekadar Membaca, Yogya Dorong Pemahaman Lebih Dalam
Layanan cloud digunakan untuk menyimpan data pembelajaran daring, termasuk tugas siswa dan hasil ujian.
“Chromebook tidak bisa terpisahkan dari Google Cloud. Ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Asep.
Kejagung Sudah Tetapkan 4 Tersangka
Sementara itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara pengadaan Chromebook periode 2019–2022, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Baca Juga: Trans Jateng Bakal Terintegrasi dengan Transportasi Online dan Angkutan Lokal
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan pihaknya tengah mendalami dugaan co-investment antara Google dan Kemendikbudristek sebesar 30 persen nilai proyek.
Dalam pertemuan Februari–April 2020, Nadiem Makarim disebut bertemu dengan pihak Google membicarakan pengadaan TIK.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menambahkan penyidik juga memeriksa Putri Ratu Alam, Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia.
Baca Juga: Aplikasi Paylater: Solusi Praktis atau Risiko Baru dalam Keuangan? Begini Faktanya
Pemeriksaan turut menyinggung potensi keterkaitan investasi Google dengan Gojek yang didirikan Nadiem Makarim.
Publik Tunggu Kejelasan
Dengan kasus Google Cloud resmi naik ke penyidikan, publik kini menanti hasil pelimpahan ke Kejagung serta kejelasan peran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini berpotensi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan pascapandemi.**