SENANGSENANG.ID – Pemberian hak rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, tengah menjadi sorotan publik.
Meski Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan rehabilitasi, proses administratif di lembaga terkait disebut belum rampung.
Keppres Belum Sampai ke KPK
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya mengumumkan bahwa Presiden memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi beserta dua mantan direksi ASDP lainnya.
Baca Juga: Dendi Nata, Akujeje, dan Aldy Amis Meriahkan HUT ke-1 Main-Main di Cipete
Namun hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan resmi Keputusan Presiden (Keppres) tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
“Sampai hari ini saya belum terima,” ujarnya.
Supratman berjanji segera menyerahkan salinan keppres ke KPK setelah diterima, agar ketiganya dapat segera dibebaskan.
Baca Juga: Tim NicePath DKV ISI Surakarta Sabet Medali Perunggu di GEMASTIK XVIII
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya hanya bisa mengeluarkan Ira dan kawan-kawan dari Rumah Tahanan setelah menerima dokumen resmi.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” katanya.
Rehabilitasi Gugurkan Vonis
Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden menggugurkan vonis perkara ASDP.