SENANGSENANG.ID — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang beroperasi di Aceh, Sumatra Utara ( Sumut ), dan Sumatra Barat ( Sumbar ).
Desakan ini muncul setelah bencana banjir bandang dan longsor melanda tiga provinsi tersebut pada akhir November lalu.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, menegaskan perlunya pemerintah memanggil seluruh pengusaha pemegang izin untuk mempertanggungjawabkan aktivitas mereka.
Baca Juga: Pilu Ferry Irwandi saat Beri Bantuan Senilai Rp10 Miliar untuk Korban Banjir Bandang di Aceh Tamiang
“Panggil semua pengusaha pemegang izin yang ada di tiga provinsi itu, lakukan evaluasi terhadap aktivitasnya,” ujarnya dalam tayangan podcast Forum Keadilan TV, Sabtu (6/12/2025).
Audit Lingkungan dan Penegakan Hukum
Uli menekankan bahwa hasil evaluasi harus menjadi acuan izin usaha ke depan. Ia membuka opsi pencabutan izin bagi perusahaan yang beroperasi di zona rentan.
Baca Juga: VeArt 2025 Hadirkan 61 Karya Seni, Angkat Tema 'Space'
“Kalau ada aktivitas ilegal, harus ditindak tegas, bukan hanya dicabut izinnya, tapi juga dibawa ke jalur pidana jika pelanggaran dilakukan berulang,” tegasnya.
Kewajiban Reklamasi Pascatambang
WALHI juga menyoroti lemahnya pemulihan lingkungan pasca penambangan. Menurut Uli, perusahaan wajib melakukan reklamasi sebelum membuka blok baru.
Baca Juga: Wuling New Alvez Tampil Segar di GJAW 2025, Siap Panaskan Persaingan Compact SUV
“Undang-Undang Pertambangan jelas menyebutkan, perusahaan belum boleh menambang di blok lain kalau belum melakukan reklamasi,” katanya.
Namun, WALHI menemukan banyak bekas tambang justru ditanami sawit atau pohon lain yang tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat.