SENANGSENANG.ID — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar aturan batasan usia pengguna.
Sanksi dijatuhkan jika ditemukan anak-anak di bawah umur dapat mengakses platform yang seharusnya dibatasi.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Ia menekankan, sanksi hanya ditujukan kepada PSE, bukan kepada anak maupun orang tua.
“Ini sanksi kepada PSE, jika kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk,” tegas Meutya.
PP Tunas Atur Batasan Usia
Baca Juga: Sah, Agak Laen: Menyala Pantiku! Nomor 2 Film Terlaris 2025, Berikut Daftar Lengkapnya
Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap).
PP ini menetapkan batasan usia anak untuk membuat akun media sosial:
- Kategori risiko ringan: minimal 13 tahun.
- Kategori risiko tinggi: minimal 16 tahun.
- Usia 18 tahun: anak sudah diperbolehkan memiliki akun secara mandiri.
- Saat pembuatan akun, anak di bawah 18 tahun wajib didampingi orang tua.
- Isu Media Sosial dan Game Online
Baca Juga: Dua Mahasiswa DKV ISI Surakarta Jadi Ilustrator Karakter Komik Lewat Program MBKM Mandiri
Pembatasan akses digital bagi anak kembali mencuat setelah kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta pada November 2025.
Presiden Prabowo melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menyoroti pengaruh game online terhadap psikologi anak.
“Game-game online ada yang kurang baik, bisa memengaruhi generasi kita ke depan. Misalnya PUBG, di situ jenis senjata mudah dipelajari dan bisa membuat kekerasan dianggap biasa,” ujar Prasetyo.