SENANGSENANG.ID - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hari ini Jumat 10 Maret 2023.
Namun untuk perempuan berinisial AG (15) tidak dapat mengikuti secara langsung kegiatan rekonstruksi tersebut.
“(AG) Tidak (hadir),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Jumat 10 Maret 2023 sebagaimana dikutip dari pmjnews.com
Baca Juga: Horoskop Shio Naga Sabtu 11 Maret 2023 Jika Mengalami Kesulitan, Jangan Abaikan Bantuan Rekan Kerja
Dijelaskan Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, alasan AG yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku tidak dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut karena mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).
Baca Juga: Horoskop Shio Kelinci Sabtu 11 Maret 2023 Konsisten dalam Tindakan, Jangan Lewatkan Kebahagiaan Anda
Sampai berita ini diturunkan belum ada kabar terbaru terkait jalannya rekonstruksi.
Seperti diketahui penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio terhadap korban David makin jadi perbincangan publik setelah video penganiayaan keji itu beredar di dunia maya.
Bukan hanya menetapkan dua tersangka dan satu pelaku dalam kasus ini, tetapi juga berimbas pada jabatan sang ayah sebagai pejabat Ditjen Pajak yang akhirnya dicopot oleh Menteri Keuangan.
Tak sampai disitu, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pun ikut tersorot terkait kekayaan yang tak wajar, dan masih menjadi persoalan lain yang terus diungkap sampai hari ini.**