SENANGSENANG.ID - Ramadan yang sebentar lagi datang tentu disambut syukur oleh seluruh umat muslim dengan segala bentuk ungkapan.
Namun begitu ada hal yang perlu dipatuhi agar tidak memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Salah satunya adalah tidak membunyikan petasan atau melakukan konvoi yang kerap dilakukan sebagian masyarakat untuk menyambut datangnya bulan Ramadan.
Dua hal itu tetap dilarang dilakukan di bulan Ramadan 2023.
Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan tahun 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan masyarakat perlu menghindari kegiatan yang tidak produktif selama Bulan Ramadhan seperti konvoi atau arak-arakan dan juga petasan.
“Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya dikutip dari PMJ News, Sabtu 18 Maret 2023.
“Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan, Ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini,” imbuhnya.
Trunoyudo menjelaskan, terkait dengan kegiatan keramaian di masyarakat seperti pawai atau arak-arakan ataupun konvoi, adanya aturan atau ketentuan hukum yang berlaku untuk dipatuhi.
Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.
Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.