news

Ngati-ati Lur! 6 Daerah Ini Sudah Berlakukan Kembali Tilang Manual, Pelanggaran Lalu Lintas Ini Jadi Sasaran

Minggu, 14 Mei 2023 | 21:21 WIB
Korlantas Polri kembali memberlakukan tilang manual bagi pelanggaran lalu lintas. (Foto: Moladin)

SENANGSENANG.ID - Di tengah pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sejumlah pelanggaran masih ditemui di jalan. Bahkan masih banyak masyarakat yang justru abai pada peraturan berlalu lintas.

Menyikapi hal ini Korlantas Polri kembali memberlakukan tilang manual bagi pelanggaran lalu lintas.

Hal itu merujuk Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas.

Baca Juga: Ekspansi ke Wilayah Asia Tenggara, Honda Aircraft Company Buka Kantor Penjualan di Bangkok dan Singapura

Lebih spesifiknya, tilang manual bakal berlaku untuk pelanggaran lalu lintas yang bisa menimbulkan kecelakaan, seperti melawan arus atau pun balapan liar.

Sebenarnya tilang Manual sudah kembali berlaku sejak Desember 2022. Ketika itu persoalan utamanya adalah banyak kendaraan roda 4 atau mobil yang memalsukan plat nomor.

Bahkan, tidak menggunakan plat nomor. Tujuannya tidak lain untuk memalsukan identitas dari kamera ETLE atau e-tilang.

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Diserang Hacker! Layanan Mobile Banking Eror Sepekan, Pihak BSI Justru Ngomong Begini

“Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada, kita akan cek," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes, Latif Usman dalam keterangannya dikutip Minggu 14 Mei 2023.

Ditambahkan Latif, kalau kemudian ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana akan dilakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu.

Lebih lanjut Kombes Latif menegaskan, pemilik mobil yang melepas plat nomornya bisa digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan.

Baca Juga: KPK Eksekusi Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin

"Oleh karena itu, pelanggaran ini disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan," tandasnya.

Dalam laman NTMC Polri dijelaskan, beberapa hal yang akan ditindak dengan tilang manual merupakan jenis pelanggaran berat dan bisa menimbulkan kecelakaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB