Sedangkan lahan itu adalah alas hak Kasultanan Yogyakarta.
Aman menyatakan fakta di lapangan lahan itu masih digunakan oleh berbagai pihak, khususnya pedagang di sisi utara.
Untuk itu tugas Pemkot Yogyakarta yaitu memastikan proses kegiatan di sepanjang Jalan Perwakilan sisi utara itu menjadi tidak boleh ada karena di atas tanah hak kasultanan akan dibangun Pemda DIY untuk Jogja Planning Gallery.
Sedangkan Pemkot Yogyakarta bertugas menonaktifkan kegiatan dan mengosongkan tempat itu.
Aman menyebut telah mendapatkan laporan dan melihat langsung, kurang lebih 80 persen dari total kios di Jalan Perwakilan sisi utara sudah dikosongkan.
“Tugas kami menonaktifkan kegiatan dan mengosongkan itu sudah kami lakukan. Tapi dari Pemkot Yogyakarta punya kebijakan memberikan afirmasi terhadap pelaku yang berada Jalan Perwakilan," terang Aman.
"Ini bukan solusi atau relokasi karena hubungannya bukan hak dan kewajiban. Tapi ini soal empati kami kepada para pelaku yang semula di Jalan Perwakilan,” tegas Aman. **