SENANGSENANG.ID - Puluhan perusahaan di Kabupaten Kudus Jawa Tengah mulai menerapkan sistem pembayaran gaji bersih para buruh atau pekerjanya berdasarkan struktur skala upah.
Dengan penerapan struktur skala upah, maka nominal gaji bersih yang diterima buruh beberapa perusahaan di Kota Kretek menjadi lebih tinggi dibanding besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus.
Besaran UMK Kudus tahun 2023 telah ditetapkan Rp2.439.813,98, dan dengan adanya penerapan struktur skala upah maka gaji bersih buruh per bulan bisa mencapai Rp2.500.000, bahkan lebih.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Agus Juanto mengaku telah mencatat puluhan perusahaan menerapkan gaji buruh beradasarkan struktur skala upah.
"Kebanyakan perusahaan yang menerapkan skala upah bergerak di sektor industri rokok," ujarnya Senin 23 Januari 2023.
Selain itu terdapat perusahaan kertas dan security paper (kertas pengaman) di Kudus.
Bupati Kudus HM Hartopo sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan di wilayahnya agar memberikan gaji buruh berdasarkan struktur skala upah bagi mereka yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
"Dengan menggunakan skala upah, gaji bersih pekerja atau buruh setidaknya berada di angka Rp2.500.000 per bulan," ungkap Agus.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, diberlakukan pembayaran gaji sesuai UMK.
Disebutkan, pembayaran melalui struktur skala upah diharapkan dapat dilakukan seluruh perusahaan di Kudus yang mampu secara finansial.
Bagi perusahaan yang belum mampu tentunya tidak bisa dipaksakan.
Banyaknya perusahaan rokok yang menggaji karyawannya dengan nominal skala upah cukup beralasan.