Hal itu dikarenakan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Kabupaten Kudus dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) telah sepakat menggaji buruh rokok minimal Rp2.500.000 per bulan.
Adapun rincian perhitungannya, untuk buruh rokok harian, mereka akan menerima upah sebesar Rp83.350 per hari.
Sementara untuk buruh borong, akan mendapat upah Rp40.100 per seribu batang rokok. Atau naik sekitar Rp1.900 dari tahun kemarin.
Jumlah itu lebih besar dari penghitungan bila menggunakan ketetapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait UMK Kudus tahun 2023 sebesar Rp2.439.813,98.
Bila menggunakan ketetapan itu, kenaikan upah hanya sebesar Rp600.
Kesepakatan ini akan mulai diberlakukan per Januari 2023 dan akan dimasukkan dalam adendum Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja di masing-masing perusahaan. **