Pada operasi kali ini, lanjutnya, warga yang tertangkap akan langsung dibuatkan Berita Acara Pemerkisaan (BAP). "KTP kami sita dan nantinya sidang di pengadilan. Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar," jelasnya.
Selama operasi berlangsung para personel Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil mengamankan empat orang warga yang membuang sampahnya di pinggir jalan. Saat mereka hendak membuang sampah buang sampah, petugas langsung mendatangi dan menangkapnya.
Dengan adanya operasi tersebut Dody berharap akan memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga nantinya masyarakat dan pemerintah dapat mengatasi permasalahan sampah secara bersama-sama.
"Mari sama-sama kita berpartisipasi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan jika gerakan ini masif persoalan sampah perlahan-lahan akan dapat terurai," pungkasnya.**