news

Kejagung Periksa Saksi Korupsi Kasus Impor Garam Industri dan Penyimpangan Dana di PT Waskita Karya Beton

Senin, 30 Januari 2023 | 20:03 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: Dok.Puspenkum)

SENANGSENANG.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.

Disamping itu, Kejagung juga memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, periode 2016 sampai dengan 2020.

Kedua saksi yang diperiksa dalam kasus impor garam industri adalah ASD selaku Mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Ini Motor Baru dari Honda yang Jadi Favorit 2023 Dibanderol Murah, Kabarnya Kalahkan PCX dan Yamaha NMax

Dan IKHP selaku Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2018.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022 atas nama tersangka MK," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya Senin 30 Januari 2023.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka yakni, MK, FJ, YA, FTT, dan SW alias ST.

Untuk jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli.

Disamping itu, Kejagung juga memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, periode 2016 sampai dengan 2020.

Saksi yang diperiksa adalah S selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintahan Kabupaten Serang.

Baca Juga: Segar dan Menyehatkan Jus Bikinan Akkar Juice Bar yang Usung Konsep Ramah Lingkungan, Sang Owner Buka-bukaan

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 sampai dengan 2020 atas nama tersangka HA," kata Sumedana.

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka di antaranya, KJH selaku Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, H selaku Wiraswasta (Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical), dan JS selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Kemudian, AW, BP, AP dan A.

Kerugian Negara dalam perkara ini sebesar Rp16.844.363.402 yang merupakan bagian dari kerugian total sebesar Rp2,5 Triliun.**

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB