news

Coreng Citra Penegak Hukum Utamanya Polri, Tuntutan JPU Terhadap Irfan Widyanto 1 Tahun Penjara Sudah Tepat

Senin, 6 Februari 2023 | 22:54 WIB
Terdakwa Irfan Widyanto, baju putih (foto PMJ News)

SENANGSENANG.ID -Dinilai telah mencoreng citra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, JPU menilai tepat menuntut terdakwa Irfan Widyanto penjara satu tahun dan denda 10 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. 

Irfan Widyanto dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan terdakwa utama Ferdi Sambo.

Jaksa menilai Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara perintangan penyidikan dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikan saat persidangan terdakwa Irfan dalam agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: Hingga 5 Februari 2023, Sudah Ada 142 Investor Menyatakan Minat untuk Turut Membangun IKN Nusantara

“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer, serta surat tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, yang pada prinsipnya, kami selaku Penuntut Umum tetap kepada tuntutan kami tersebut,” ujar jaksa.

Jaksa berpendapat dalam uraian tuntutan yang diajukan telah tepat dan turut mempertimbangkan peran dari Irfan dalam perkara tersebut. Terlebih tindakan Irfan dianggap telah mencoreng citra institusi Polri.

Vonis terhadap Irfan Widyanto akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.**

 

 

 

 

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB